Apakah Yang dimaksud dengan CITES?
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau
konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan
satwa liar, merupakan suatu pakta
perjanjian yang berlaku sejak tahun 1975. Pemerintah Indonesia telah
meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978.
CITES merupakan satu-satunya perjanjian atau traktat (treaty) global dengan fokus pada
perlindungan spesies tumbuhan dan stawa dan satwa liar terhadap perdagangan
internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin
akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut,
CITES merupakan perjanjian yang memuat tiga lampiran (appendix) yang
terdiri dari :
- Appendix I yang memuat daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial,
- Appendix II yang memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,
- Appendix III yang memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan memberikan pilihan (option) bagi negara-negara anggota CITES bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Appendix II, bahkan mungkin ke Appendix I
CITES merupakan komitmen dari 145 negara anggota mengenai prinsip-prinsip
yang dikembangkan oleh CITES secara khusus, bahwa perdagangan dalam bentuk
apapun dari spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi telah menjamin
kelestariannya;
CITES merupakan suatu proses dimana negara-negara anggotanya berkerja
bersama untuk menjamin bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan
sejalan dengan perjanjian CITES,
CITES merupakan suatu badan administrasi yang berkantor pusat di Geneva,
Swiss, dan menyediakan dokumen-dokumen asli dalam tiga bahasa: Inggris,
Perancis dan Spanyol.
CITES merupakan pertemuan musiman/dua kali setahun (biennial) dari
negara-negara anggotanya yang menghadiri konferensi tersebut selama 2(dua)
minggu, dimana mereka mengevaluasi sejauh mana perjanjian tersebut berjalan,
menetapkan pemecahan masalah atas isu-isu yang berkaitan dengan kebijaksanaan,
dan menentukan daftar spesies yang dilindungi dan memerlukan tindakan
seperlunya,
CITES merupakan suatu konferensi yang juga memperbolehkan kehadiran
organisasi-organisasi non pemerintah yang tidak mempunyai hak voting, dan
menaruh perhatian pada masalah konservasi, kesejahteraan binatang, perdagangan,
zoological, dan minat-minat keilmuan. Kehadiran organisasi-organisasi tersebut
biasanya memberikan informasi dan data-data tambahan mengenai isu-isu
lingkungan yang kompleks, serta masukan-masukan yang konstruktif dalam upaya
perlindungan tumbuhan dan satwa liar.
Untuk
keterangan lebih lanjut mengenai CITES secara terinci, silahkan mengarungi dunia
maya di website CITES dengan alamat http://international.fws.gov/cites/cites.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar